Palestina Desak Dunia Bertindak Setelah Israel Cabut Perjanjian Hebron 1997
17 Jun 2026
0 Suka
Menteri Luar Negeri Palestina, Varsen Aghabekian Shahin, menyerukan tindakan nyata dari komunitas internasional setelah Menteri Keuangan Israel dari kubu sayap kanan, Bezalel Smotrich, mengumumkan pencabutan ketentuan yang berkaitan dengan Perjanjian Hebron 1997.
Kesepakatan tersebut selama hampir tiga dekade menjadi salah satu dasar pengaturan kewenangan sipil dan perencanaan Palestina di Kota Hebron, Tepi Barat yang diduduki, termasuk di sejumlah kawasan yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan penting.
Dalam pernyataannya yang dikutip Anadolu Agency, Shahin menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Hebron maupun bagian mana pun dari wilayah Palestina yang diduduki.
“Israel tidak memiliki kedaulatan atas Hebron atau wilayah Palestina yang diduduki lainnya. Tindakan sepihak seperti ini tidak mengubah status hukum wilayah tersebut,” ujarnya.
Perjanjian Hebron ditandatangani pada 15 Januari 1997 antara pemerintah Israel yang saat itu dipimpin Benjamin Netanyahu dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO). Kesepakatan tersebut membagi Kota Hebron menjadi dua zona, yakni H1 yang berada di bawah administrasi sipil dan keamanan Palestina serta H2 yang tetap berada di bawah kontrol keamanan Israel. Pengaturan tersebut menjadi bagian dari implementasi Perjanjian Oslo yang ditandatangani pada dekade 1990-an.
Keputusan yang diumumkan Bezalel Smotrich berkaitan dengan penghentian sejumlah mekanisme yang selama ini memungkinkan keterlibatan otoritas Palestina dalam urusan perencanaan dan administrasi di wilayah tertentu di Hebron. Kebijakan itu memicu respons dari pemerintah Palestina yang menilai langkah tersebut bertentangan dengan kesepakatan yang telah berlaku selama bertahun-tahun.
Hebron merupakan salah satu kota paling sensitif di Tepi Barat karena menjadi lokasi Masjid Ibrahimi yang dihormati umat Islam, Yahudi, dan Kristen. Kota tersebut juga menjadi tempat tinggal sekitar 220.000 warga Palestina dan beberapa ratus pemukim Israel yang tinggal di bawah perlindungan militer Israel.
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berbagai resolusi internasional secara konsisten menyatakan bahwa Tepi Barat, termasuk Hebron dan Yerusalem Timur, merupakan wilayah Palestina yang diduduki berdasarkan hukum internasional. Berbagai negara dan organisasi internasional terus menyerukan penghormatan terhadap perjanjian yang telah disepakati serta perlindungan terhadap hak-hak warga Palestina.
Di tengah perkembangan tersebut, dukungan terhadap rakyat Palestina melalui jalur diplomasi, kemanusiaan, dan advokasi hukum internasional terus menjadi bagian dari upaya global untuk mewujudkan kehidupan yang aman, bermartabat, dan terbebas dari pendudukan di tanah Palestina. (nun/avi)