Dari Khan al-Ahmar, Palestina Desak Dunia Lindungi Warga dari Pendudukan dan Pengusiran
11 Jun 2026
0 Suka
Menteri Luar Negeri Palestina, Varsen Aghabekian Shahin, menyerukan langkah-langkah nyata dari komunitas internasional untuk menghentikan aktivitas permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki serta upaya pengusiran warga Palestina dari tanah mereka.
Seruan tersebut disampaikan saat kunjungan ke komunitas Badui Khan al-Ahmar di sebelah timur Yerusalem Timur yang diduduki, sebagaimana dikutip oleh Anadolu Agency pada Rabu (10/6/2026).
Kunjungan itu berlangsung di tengah meningkatnya perhatian internasional terhadap kondisi komunitas Palestina yang tinggal di wilayah-wilayah yang menghadapi ancaman penggusuran. Khan al-Ahmar merupakan salah satu komunitas Badui Palestina yang selama bertahun-tahun menjadi pusat perhatian organisasi hak asasi manusia dan badan-badan internasional karena rencana relokasi yang diajukan otoritas Israel.
Dalam pernyataannya, Shahin mengatakan bahwa masyarakat internasional tidak cukup hanya mengeluarkan pernyataan keprihatinan. “Diperlukan langkah-langkah nyata untuk menghentikan aktivitas permukiman ilegal dan mencegah pengusiran warga Palestina dari tanah mereka,” ujarnya di hadapan warga Khan al-Ahmar.
Shahin juga menegaskan bahwa keberadaan komunitas Palestina di wilayah pendudukan merupakan bagian dari hak yang diakui hukum internasional. Ia menyebut warga Khan al-Ahmar telah bertahan selama bertahun-tahun di tengah tekanan yang terus berlangsung terhadap komunitas mereka.
Khan al-Ahmar terletak di koridor strategis antara Yerusalem Timur dan blok permukiman Maale Adumim. Lokasi tersebut menjadi perhatian karena berada di kawasan yang terkait dengan rencana pengembangan permukiman E1. Sejumlah badan internasional menyatakan bahwa perluasan permukiman di area tersebut berpotensi mempengaruhi kesinambungan wilayah Palestina di Tepi Barat.
Data terbaru dari United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs menunjukkan peningkatan pembongkaran bangunan dan ancaman penggusuran terhadap komunitas Palestina di Tepi Barat selama 2026. OCHA melaporkan bahwa ratusan warga Palestina terdampak oleh pembongkaran rumah, fasilitas usaha, dan infrastruktur sipil di wilayah pendudukan.
Sementara itu, United Nations berulang kali menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki tidak memiliki dasar hukum menurut hukum internasional. Posisi tersebut juga tercermin dalam berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan penghentian aktivitas permukiman.
Menurut laporan sejumlah media internasional, termasuk Reuters dan Associated Press, isu permukiman tetap menjadi salah satu titik utama dalam berbagai pembahasan mengenai masa depan konflik Palestina-Israel. Di tengah perkembangan tersebut, warga Khan al-Ahmar terus menjalani kehidupan sehari-hari di bawah bayang-bayang ketidakpastian mengenai masa depan komunitas mereka. (nun/avi)