Serangan Udara Tentara Pendudukan di Shuja’iyya Tewaskan Tiga Warga Sipil Palestina
15 Mar 2026
0 Suka
Pesawat tempur Israel dilaporkan menargetkan kerumunan warga sipil di Jalan Mushtaha, kawasan padat penduduk Shuja’iyya di Gaza timur, yang menewaskan tiga warga Palestina. Korban diidentifikasi sebagai Mahmoud Saher al-Siqli (17), Younis Sa’ed Ayad (17), dan Abdullah Tayseer Shomer (20). Insiden yang terjadi pada Jumat malam itu menambah jumlah korban sipil di tengah operasi militer yang masih berlangsung di Jalur Gaza.
Koresponden lapangan melaporkan bahwa serangan udara tersebut menghantam area yang dipenuhi warga di lingkungan Shuja’iyya. Ledakan yang terjadi memicu kepanikan di antara penduduk setempat. Sejumlah keluarga dan warga sekitar bergegas menuju lokasi untuk mengevakuasi korban dan membawa mereka ke fasilitas kesehatan terdekat.
Shuja’iyya dikenal sebagai salah satu kawasan dengan kepadatan penduduk tinggi di Gaza dan beberapa kali menjadi lokasi serangan selama konflik yang meningkat sejak 2023. Banyak keluarga tinggal di rumah-rumah yang berdempetan di lingkungan tersebut, sehingga setiap serangan di area ini berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap warga sipil.
Pada malam yang sama, laporan dari lapangan juga menyebutkan bahwa artileri Israel menembaki beberapa wilayah di bagian utara Jalur Gaza. Penembakan tersebut memperburuk situasi keamanan di kawasan yang selama berbulan-bulan berada dalam kondisi konflik bersenjata.
Data dari otoritas kesehatan Palestina menunjukkan bahwa sejak gencatan senjata diumumkan pada Oktober, ratusan warga Palestina dilaporkan tewas dan lebih dari seribu lainnya mengalami luka-luka akibat berbagai operasi militer yang terus berlangsung. Secara keseluruhan, konflik di Gaza sejak Oktober 2023 telah menyebabkan puluhan ribu korban jiwa.
Reuters dan BBC melaporkan bahwa sebagian besar penduduk Gaza telah mengalami pengungsian internal, sementara banyak wilayah permukiman mengalami kerusakan berat akibat serangan udara dan artileri.
Organisasi kemanusiaan internasional sebelumnya juga menyatakan kekhawatiran terhadap meningkatnya korban sipil dalam konflik ini. Hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa, menegaskan kewajiban pihak yang bertikai untuk melindungi warga sipil selama konflik bersenjata. (nun/avi)