Langkah Keji, Komite Knesset Setujui RUU Hukuman Mati bagi Warga Palestina
26 Mar 2026
0 Suka
Penjajah Israel sering kali mengadili warga Palestina tanpa proses peradilan yang diakui secara sah dan mengklasifikasikan tindakan perlawanan Palestina sebagai terorisme. Isu tersebut kembali mencuat setelah komite parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang yang membuka kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina yang dituduh terlibat dalam serangan yang menewaskan warga Israel.
Komite Keamanan Nasional di Knesset menyetujui rancangan undang-undang tersebut pada Selasa. Keputusan itu memungkinkan proposal tersebut melanjutkan proses legislasi ke tahap pembacaan kedua dan ketiga di parlemen. Rancangan undang-undang ini dipimpin oleh anggota parlemen Tzvika Foghel dari partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin Itamar Ben-Gvir, serta diajukan oleh anggota parlemen Limor Son Har-Melech.
Rancangan tersebut menetapkan hukuman mati bagi individu yang dianggap “secara sengaja menyebabkan kematian seseorang dalam tindakan terorisme”. Ketentuan yang diusulkan juga menyebut bahwa putusan hukuman mati tidak dapat diampuni atau dikurangi melalui keputusan politik. Selain itu, rancangan itu memungkinkan eksekusi dilakukan paling lambat 90 hari setelah putusan dijatuhkan dan tidak mensyaratkan keputusan bulat dari hakim.
Persetujuan komite terjadi meskipun lebih dari 2.000 keberatan dilaporkan diajukan terhadap rancangan undang-undang tersebut selama proses legislasi. Hal itu menjadikan pembahasan hukum ini sebagai salah satu isu yang kontroversial di parlemen Israel.
Media internasional seperti Reuters dan BBC sebelumnya melaporkan bahwa sistem peradilan militer Israel di wilayah pendudukan sering digunakan untuk mengadili warga Palestina yang ditangkap dalam operasi keamanan. Banyak kasus melibatkan dakwaan yang dikategorikan sebagai tindakan terorisme oleh otoritas Israel.
Organisasi hak asasi manusia internasional juga kerap menyoroti praktik penahanan dan proses hukum di wilayah pendudukan. Beberapa laporan menyebut ribuan warga Palestina ditahan setiap tahun, termasuk sejumlah anak di bawah umur, dalam sistem peradilan militer yang berlaku di wilayah Tepi Barat.
Jika disahkan dalam tahap akhir di Knesset, rancangan undang-undang tersebut akan menjadi salah satu perubahan hukum paling signifikan dalam kebijakan keamanan Israel terkait kasus yang dikategorikan sebagai terorisme. (nun/avi)