Lima Resolusi Palestina Disahkan, PBB Soroti Pelanggaran Israel di Wilayah Pendudukan
08 Dec 2025
0 Suka
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa kembali menegaskan posisinya terkait isu Palestina melalui pengesahan sejumlah resolusi penting. Kecaman tegas terhadap pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, serta Dataran Tinggi Golan yang diduduki Suriah, menjadi sorotan utama dalam sesi pemungutan suara terkini.
Sikap tersebut memperlihatkan konsensus global bahwa praktik permukiman tersebut melanggar hukum internasional dan menghambat prospek perdamaian jangka panjang.
Resolusi-resolusi ini disahkan dalam sidang Majelis Umum pada Jumat (5/12/2025), yang menghasilkan lima keputusan pro-Palestina dengan dukungan mayoritas besar negara anggota.
Deretan hasil pemungutan suara tersebut mencerminkan semakin kuatnya dukungan internasional terhadap pemenuhan hak-hak rakyat Palestina di tengah agresi yang masih berlangsung di wilayah pendudukan.
Resolusi pertama berfokus pada persoalan pengungsi Palestina dan memperoleh dukungan 151 negara. Hanya 11 negara menolak dan 11 lainnya memilih abstain.
Komposisi suara ini memperlihatkan bahwa dukungan terhadap hak para pengungsi Palestina telah berada pada tingkat mendekati universal, sekaligus menunjukkan semakin melemahnya posisi diplomatik Israel dalam forum multilateral.
Berikutnya, Majelis Umum juga menyetujui resolusi yang memperpanjang mandat Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) selama tiga tahun. Resolusi ini didukung oleh 145 negara, sementara 10 negara menolak dan 18 abstain.
Hasil tersebut menggarisbawahi kepercayaan luas negara anggota terhadap peran strategis UNRWA dalam memastikan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan bagi jutaan pengungsi Palestina.
Resolusi ketiga berkaitan dengan properti dan pendapatan pengungsi Palestina. Dengan 157 suara dukungan, resolusi ini mencatat jumlah persetujuan tertinggi di antara seluruh resolusi yang dibahas dalam sidang tersebut.
Sebanyak 10 negara menolak dan sembilan abstain. Tingginya dukungan ini memperlihatkan pentingnya isu pengelolaan aset pengungsi Palestina dalam kerangka keadilan dan hak asasi manusia.
Resolusi keempat menyoroti mandat Komite Khusus untuk Menyelidiki Praktik Israel yang berdampak pada hak asasi warga Palestina dan warga Arab di wilayah pendudukan. Sebanyak 88 negara mendukung resolusi ini, 19 menolak, dan 64 abstain.
Komposisi suara yang lebih beragam mencerminkan sensitivitas politik isu ini, sekaligus menunjukkan adanya perhatian kontinuitas terhadap praktik-praktik yang mempengaruhi kehidupan warga sipil di wilayah pendudukan.
Puncak perhatian jatuh pada resolusi kelima, yang secara eksplisit mengecam pembangunan permukiman Israel. Resolusi ini memperoleh 146 suara dukungan, dengan 13 negara menolak dan 17 abstain.
Mayoritas suara tersebut menegaskan kembali posisi dunia internasional yang menilai aktivitas permukiman sebagai pelanggaran hukum internasional dan hambatan nyata bagi upaya mewujudkan solusi dua negara.
Perwakilan Tetap Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menyampaikan apresiasi atas dukungan luas negara anggota.
Dalam pernyataannya yang dikutip kantor berita Wafa, Mansour menyebut hasil pemungutan suara ini sebagai refleksi meningkatnya simpati global terhadap rakyat Palestina, khususnya terkait isu pengungsi, di tengah eskalasi kekerasan di Jalur Gaza dan Tepi Barat.
Ia menegaskan bahwa dukungan tersebut mencerminkan komitmen masyarakat internasional terhadap prinsip kemanusiaan dan hukum internasional, serta kebutuhan mendesak untuk memberikan perlindungan bagi warga sipil Palestina. (nun/avi)