Pendudukan Pasukan Israel Membebani Perempuan dan Rumah Tangga di Gaza
Perang dan pendudukan berkepanjangan pasukan Israel di Jalur Gaza tidak hanya menghancurkan rumah dan fasilitas publik. Tekanan untuk memenuhi kebutuhan hidup, pengungsian, serta terganggunya layanan hukum turut membebani kehidupan keluarga. Sejak awal perang pada Oktober 2023 hingga akhir Mei, pengadilan agama Gaza telah menangani lebih dari 8.700 perkara perceraian.
Sohair al-Bordani, 30 tahun, merupakan salah satu perempuan yang menghadapi situasi tersebut. Pengungsi di Kamp Nuseirat dan ibu empat anak, ia mengatakan pertengkaran dengan suaminya semakin sering terjadi sejak perang dimulai. Setelah menjalani pernikahan selama 10 tahun, ia akhirnya memilih berpisah.
Al-Bordani mulai menempuh proses hukum pada Februari 2025. Namun, kerusakan lembaga peradilan dan penundaan persidangan membuat proses tersebut berlarut. Ia kemudian memilih khulu, bentuk perceraian yang diprakarsai istri dengan konsekuensi pelepasan sejumlah hak keuangan. Ia mengembalikan mahar dan melepaskan tuntutan dukungan finansial.
“Saya melepaskan segalanya karena mendapatkan hak-hak saya dalam keadaan seperti ini menjadi sangat sulit,” kata al-Bordani kepada reporter Aljazeera di Gaza, Eman Abu Zayed, Kamis (13/8/2026). “Saya hanya ingin menemukan kedamaian dan memulai hidup baru jauh dari semua yang saya alami selama periode itu,” tambahnya.
Sheikh Hassan al-Jojo, kepala Dewan Tertinggi Peradilan Syariah di Gaza, mengatakan layanan pernikahan dan perceraian tetap berjalan meski pengadilan menghadapi kerusakan bangunan, kekurangan hakim dan staf, serta keterbatasan fasilitas. Setiap pengadilan, menurutnya, hanya memiliki satu komputer, sementara pemadaman listrik dan kekurangan perlengkapan kantor turut menghambat pekerjaan.
Pengacara Mohammad al-Talaa mengatakan perang menyebabkan ribuan sidang tertunda dan sejumlah berkas hilang akibat pemboman serta penghancuran kantor. Kondisi tersebut turut memengaruhi perkara hak asuh, nafkah, kunjungan anak, dan pembayaran yang menjadi hak perempuan.
Suad al-Naami, 22 tahun, juga memilih khulu setelah lima bulan menikah. Ia meninggalkan rumah tangganya ketika perselisihan meningkat dan kehidupan di tengah pengungsian semakin sulit.
“Saya tidak pernah membayangkan kehidupan pernikahan saya akan dimulai seperti ini,” ujarnya.
Menurut al-Talaa, sebagian perempuan akhirnya memilih melepaskan hak finansial agar tidak terjebak lebih lama dalam proses hukum.
Kondisi tersebut menunjukkan bagaimana perang telah membawa persoalan keluarga ke dalam situasi yang semakin kompleks, ketika kebutuhan untuk bertahan hidup berjalan bersamaan dengan persoalan hukum, pengungsian, dan ketidakpastian kehidupan sehari-hari. (nun/avi)