Hubungi Kami
Palestina Terkini

Kekerasan dan Diskriminasi Membayangi Warga Palestina di "Israel"

13 Feb 2026 0 Suka
Kekerasan dan Diskriminasi Membayangi Warga Palestina di "Israel"
Laporan Al Jazeera menyebut bahwa warga negara Palestina di "Israel" menghadapi kombinasi diskriminasi hukum dan kekerasan langsung. Pada 2025, sebanyak 300 orang dilaporkan terbunuh di dalam wilayah Israel, dan 252 di antaranya merupakan warga Palestina. Laporan tersebut juga mencatat peningkatan kejahatan bersenjata di kota dan desa Palestina, dengan rumah dan bisnis menjadi sasaran serangan. Situasi ini terjadi di tengah keputusan pemerintah Israel untuk mencabut kewarganegaraan dua warga Palestina yang dituduh melakukan serangan. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menandatangani perintah tersebut pada 18 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan undang-undang yang disahkan pada 2023, yang memungkinkan pencabutan kewarganegaraan atau izin tinggal terhadap warga Palestina yang dipenjara atas tuduhan yang dikategorikan sebagai tindakan terorisme. Menurut Adalah – The Legal Center for Arab Minority Rights in Israel, salah satu dari dua pria yang terdampak telah menyelesaikan hukuman penjara selama 23 tahun dan dibebaskan pada 2024, sementara yang lain masih menjalani hukuman sejak divonis pada 2016. Organisasi tersebut menyebut undang-undang baru ini sebagai langkah yang memperluas kewenangan negara dalam menentukan status kewarganegaraan warga Palestina. Legislasi tersebut berlaku bagi warga Palestina yang memiliki kewarganegaraan Israel maupun izin tinggal di Yerusalem Timur. Undang-undang itu memungkinkan pencabutan status hukum jika seseorang dinyatakan bersalah atau didakwa melakukan tindakan yang diklasifikasikan sebagai terorisme dan menerima dukungan finansial dari Otoritas Palestina. Data Adalah juga menunjukkan terdapat sekitar 100 undang-undang yang berdampak berbeda terhadap warga Palestina dibandingkan dengan warga Yahudi di Israel. Selain itu, undang-undang “negara-bangsa Yahudi” yang disahkan pada 2018 menetapkan Israel sebagai negara bangsa bagi rakyat Yahudi dan memberikan hak penentuan nasib sendiri secara nasional secara eksklusif kepada mereka. Israel juga mengesahkan langkah-langkah tambahan, termasuk rancangan undang-undang hukuman mati yang sedang dibahas di parlemen, serta kebijakan yang mempermudah pengambilalihan tanah Palestina di Tepi Barat. Pada saat yang sama, sekitar 1,9 juta warga Palestina memiliki kewarganegaraan Israel, sebagian besar merupakan keturunan warga Palestina yang tetap tinggal setelah pembentukan negara tersebut pada 1948. (nun/avi)

Berita Terkait

AVI Gulirkan Program MBG Ajak Masyarakat Hadirkan Makanan Bergizi untuk Anak-Anak Gaza
Palestina Terkini

AVI Gulirkan Program MBG Ajak Masyarakat Hadirkan Makanan Bergizi untuk Anak-Anak Gaza

Program Makanan Bergizi Gaza (MBG) yang diinisiasi Al Quds Volunteers Indonesia (AVI) kembali mengaj...

23 Jun 2026
0
Baca Selengkapnya
Krisis Pangan Palestina, Paus Leo XIV Serukan Kerja Sama Global untuk Perangi Kelaparan Dunia
Palestina Terkini

Krisis Pangan Palestina, Paus Leo XIV Serukan Kerja Sama Global untuk Perangi Kelaparan Dunia

Paus Leo XIV menyerukan kepada negara-negara di dunia untuk memastikan akses terhadap pangan, air be...

22 Jun 2026
0
Baca Selengkapnya
Badan PBB Peringatkan Memburuknya Kondisi Perempuan dan Anak Perempuan Palestina
Palestina Terkini

Badan PBB Peringatkan Memburuknya Kondisi Perempuan dan Anak Perempuan Palestina

Dana Kependudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Population Fund (UNFPA) memperingat...

21 Jun 2026
0
Baca Selengkapnya