Israel Masih Tahan 735 Jenazah Warga Palestina, Termasuk Anak dan Tahanan
13 Oct 2025
0 Suka

Krisis kemanusiaan di wilayah pendudukan Palestina kembali menjadi sorotan internasional. Temuan terbaru memperlihatkan praktik penahanan jenazah warga Palestina oleh otoritas Israel yang berlangsung selama puluhan tahun dan kini mencapai ratusan kasus. Fenomena ini menggambarkan dimensi lain dari konflik berkepanjangan yang tidak hanya menimpa yang hidup, tetapi juga mereka yang telah meninggal dunia.
Kampanye Nasional Palestina untuk Menemukan Jenazah Para Martir dan Mengungkap Nasib Orang Hilang melaporkan bahwa otoritas pendudukan Israel masih menahan 735 jenazah warga Palestina, termasuk 67 anak-anak dan 86 tahanan.
Dalam pernyataannya dikutip Palinfo, komite tersebut menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 256 jenazah disimpan di “Pemakaman Bernomor”, sebuah lokasi pemakaman rahasia di wilayah pendudukan. Area ini terdiri atas makam-makam tanpa nama, hanya ditandai dengan pelat logam bernomor, sementara identitas para jenazah disimpan dalam berkas rahasia yang dikelola otoritas Israel.
Data yang dihimpun kampanye ini menunjukkan bahwa sejak awal 2025, pasukan Israel telah menahan 479 jenazah warga Palestina, termasuk 10 perempuan, 67 anak-anak, dan 86 tahanan.
Laporan tersebut sejalan dengan publikasi harian Haaretz pada pertengahan Juli yang mengungkap penahanan sekitar 1.500 jenazah warga Gaza di kamp militer Sde Teiman.
Akar praktik penahanan jenazah ini dapat ditelusuri sejak akhir 1960-an, ketika otoritas pendudukan Israel mendirikan “Pemakaman Musuh” di kawasan militer tertutup.
Di lokasi tersebut, jenazah warga Palestina dan warga Arab lain yang tewas di tangan tentara Israel dikuburkan tanpa pemberitahuan kepada keluarga, tanpa nisan, dan tanpa hak untuk dimakamkan secara layak.
Selain dikuburkan secara rahasia, sejumlah jenazah juga ditahan di Pusat Kedokteran Forensik Nasional Israel (Abu Kabir). Jenazah-jenazah ini disimpan dalam lemari pendingin dan hanya dikembalikan kepada keluarga dengan syarat ketat, termasuk pembatasan waktu dan tempat pemakaman.
Dalam banyak kasus, kondisi jenazah telah membeku, termutilasi, dan sulit dikenali, sehingga keluarga tidak dapat melaksanakan upacara keagamaan sebagaimana mestinya.
Kampanye tersebut menegaskan bahwa praktik ini melanggar Konvensi Jenewa dan prinsip hak asasi manusia internasional yang menjamin hak keluarga atas jenazah kerabat mereka serta melarang penghinaan terhadap orang mati.
Sejak 1 Januari 2017, Israel secara terbuka memberlakukan kebijakan resmi untuk menahan jenazah warga Palestina dan menjadikannya alat tawar-menawar politik. Kebijakan tersebut disahkan Mahkamah Agung Israel dan memberikan kewenangan kepada tentara pendudukan untuk menahan jenazah sebagai “sandera” dalam negosiasi pertukaran tahanan.
Komite Palestina menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyalahi hukum internasional, tetapi juga mencederai kemanusiaan universal.
Dalam laporannya, kampanye tersebut menyerukan tekanan internasional terhadap Israel agar menghentikan praktik penahanan jenazah dan segera memulangkan seluruh korban kepada keluarga mereka.
“Menahan jenazah bukan sekadar tindakan politik, tetapi bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang paling dasar,” tulis laporan itu, menutup seruan bagi dunia agar tidak diam terhadap pelanggaran yang melampaui batas kemanusiaan ini. (ain/avi)