Warga Palestina di Al-Eizariya Hadapi Ancaman Kehilangan Sumber Penghidupan
08 May 2026
0 Suka
Otoritas Israel memerintahkan pembongkaran hampir 50 toko dan fasilitas komersial milik warga Palestina di kota Al-Eizariya, tenggara Al-Quds bagian timur atau Yerusalem Timur, dalam langkah yang dikaitkan dengan proyek permukiman kontroversial E1. Kebijakan tersebut memicu kekhawatiran baru terhadap keberlangsungan komunitas Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat.
Menurut keterangan Pemerintahan Yerusalem Palestina, aparat Israel mendatangi kawasan Al-Mashtal di pintu masuk utama Al-Eizariya dan menyampaikan pemberitahuan lisan kepada para pemilik usaha agar mengosongkan bangunan mereka sebelum batas waktu yang ditetapkan. Perintah itu disebut berkaitan dengan pelaksanaan keputusan pembongkaran yang telah diterbitkan sejak Agustus 2025.
Pemerintah Yerusalem Palestina menyatakan proyek tersebut terhubung dengan rencana E1, yaitu proyek pembangunan permukiman yang bertujuan menghubungkan blok permukiman ilegal Maale Adumim dengan Yerusalem Timur. Dalam keterangannya seperti dikutip Anadolu Ajansi, otoritas Palestina menyebut proyek itu berpotensi “memisahkan Tepi Barat menjadi wilayah utara dan selatan serta mengisolasi sejumlah komunitas Palestina.”
Keterangan resmi juga menyebutkan bahwa fasilitas yang dibongkar mencakup toko, bengkel, dan pusat usaha yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan warga setempat. Israel disebut mengancam akan menghancurkan bangunan beserta seluruh isinya apabila para pemilik tidak melaksanakan pengosongan secara mandiri sesuai tenggat waktu.
Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Palestina sebelumnya melaporkan bahwa Israel melakukan 37 operasi pembongkaran di Tepi Barat sepanjang April 2026 yang berdampak pada 78 bangunan Palestina, termasuk rumah tinggal, fasilitas pertanian, dan sumber mata pencaharian warga.
Perkembangan terbaru menunjukkan Pengadilan Tinggi Israel untuk sementara menangguhkan perintah pembongkaran tersebut setelah tim pengacara dari organisasi St. Yves Society mengajukan banding darurat. Dalam pernyataannya, organisasi itu menyebut sebagian besar pemilik toko “tidak pernah menerima pemberitahuan resmi sebelumnya” dan harus diberi kesempatan mengajukan keberatan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Mahkamah Internasional pada Juli 2024 menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, bertentangan dengan hukum internasional serta menyerukan penghentian aktivitas permukiman di wilayah tersebut. (nun/avi)