Donasi untuk Palestina

Pilih jumlah dan metode pembayaran

Rp 10.000
Rp 25.000
Rp 50.000
Rp 100.000
Rp 250.000
Rp 500.000
Jumlah Lain
QRIS
Semua Bank
Bank Transfer
Transfer Manual
Bank Central Asia (BCA)
Bank Mandiri
Bank Negara Indonesia (BNI)
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Syariah Indonesia (BSI)

Anda akan diarahkan ke halaman pembayaran yang aman

Pembayaran Berhasil Diproses!

Anda akan diarahkan ke halaman pembayaran dalam beberapa detik...

Hubungi Kami
Palestina Terkini

Kekerasan dan Diskriminasi Membayangi Warga Palestina di "Israel"

13 Feb 2026 0 Suka
Kekerasan dan Diskriminasi Membayangi Warga Palestina di "Israel"
Laporan Al Jazeera menyebut bahwa warga negara Palestina di "Israel" menghadapi kombinasi diskriminasi hukum dan kekerasan langsung. Pada 2025, sebanyak 300 orang dilaporkan terbunuh di dalam wilayah Israel, dan 252 di antaranya merupakan warga Palestina. Laporan tersebut juga mencatat peningkatan kejahatan bersenjata di kota dan desa Palestina, dengan rumah dan bisnis menjadi sasaran serangan. Situasi ini terjadi di tengah keputusan pemerintah Israel untuk mencabut kewarganegaraan dua warga Palestina yang dituduh melakukan serangan. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menandatangani perintah tersebut pada 18 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan undang-undang yang disahkan pada 2023, yang memungkinkan pencabutan kewarganegaraan atau izin tinggal terhadap warga Palestina yang dipenjara atas tuduhan yang dikategorikan sebagai tindakan terorisme. Menurut Adalah – The Legal Center for Arab Minority Rights in Israel, salah satu dari dua pria yang terdampak telah menyelesaikan hukuman penjara selama 23 tahun dan dibebaskan pada 2024, sementara yang lain masih menjalani hukuman sejak divonis pada 2016. Organisasi tersebut menyebut undang-undang baru ini sebagai langkah yang memperluas kewenangan negara dalam menentukan status kewarganegaraan warga Palestina. Legislasi tersebut berlaku bagi warga Palestina yang memiliki kewarganegaraan Israel maupun izin tinggal di Yerusalem Timur. Undang-undang itu memungkinkan pencabutan status hukum jika seseorang dinyatakan bersalah atau didakwa melakukan tindakan yang diklasifikasikan sebagai terorisme dan menerima dukungan finansial dari Otoritas Palestina. Data Adalah juga menunjukkan terdapat sekitar 100 undang-undang yang berdampak berbeda terhadap warga Palestina dibandingkan dengan warga Yahudi di Israel. Selain itu, undang-undang “negara-bangsa Yahudi” yang disahkan pada 2018 menetapkan Israel sebagai negara bangsa bagi rakyat Yahudi dan memberikan hak penentuan nasib sendiri secara nasional secara eksklusif kepada mereka. Israel juga mengesahkan langkah-langkah tambahan, termasuk rancangan undang-undang hukuman mati yang sedang dibahas di parlemen, serta kebijakan yang mempermudah pengambilalihan tanah Palestina di Tepi Barat. Pada saat yang sama, sekitar 1,9 juta warga Palestina memiliki kewarganegaraan Israel, sebagian besar merupakan keturunan warga Palestina yang tetap tinggal setelah pembentukan negara tersebut pada 1948. (nun/avi)

Berita Terkait

Serangan Udara Tentara Pendudukan di Gaza Tewaskan Belasan Warga di Tengah Gencatan Senjata
Palestina Terkini

Serangan Udara Tentara Pendudukan di Gaza Tewaskan Belasan Warga di Tengah Gencatan Senjata

Laporan gabungan dari WAFA, The New Arab, dan Al Jazeera, yang mengutip sumber medis, menyebut bahwa...

16 Feb 2026
0
Baca Selengkapnya
Kisah Abdul Rahman, Anak Gaza yang Menunggu Perawatan dan Kaki Palsu
Palestina Terkini

Kisah Abdul Rahman, Anak Gaza yang Menunggu Perawatan dan Kaki Palsu

Laporan wartawan warga Salma Kaddoumi melalui akun Instagram @salmakaddoumi mendokumentasikan kondis...

15 Feb 2026
0
Baca Selengkapnya
 Perempuan Palestina 80 Tahun Jadi Korban Kekerasan Pemukim Ilegal
Palestina Terkini

Perempuan Palestina 80 Tahun Jadi Korban Kekerasan Pemukim Ilegal

Laporan Anadolu Agency menyebutkan bahwa seorang perempuan Palestina berusia 80 tahun, Mariam Salim ...

14 Feb 2026
0
Baca Selengkapnya