PBB Laporkan Puluhan Ribu Warga Palestina Terpaksa Mengungsi Sepanjang 2025
27 Jan 2026
0 Suka
Juru bicara Perserikatan Bangsa-Bangsa, Stephane Dujarric, menyatakan bahwa lebih dari 37 ribu warga Palestina terpaksa mengungsi sepanjang tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut sebagian besar dipicu oleh serangan yang dilakukan serdadu zionis di kamp-kamp pengungsian, yang berdampak langsung pada keamanan dan keberlangsungan hidup warga sipil. Pernyataan ini merujuk pada data terbaru Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA).
Menurut keterangan PBB yang disampaikan pada Senin, 26 Januari 2026, angka pengungsian tersebut merupakan yang tertinggi pernah tercatat di wilayah Tepi Barat terjajah. Dujarric menambahkan bahwa sepanjang 2025, tingkat kekerasan yang melibatkan pemukim ilegal Israel dan pasukan bersenjata mencapai rekor baru, melampaui catatan tahun-tahun sebelumnya. Informasi tersebut dilaporkan berdasarkan pemantauan rutin badan kemanusiaan PBB.
OCHA juga mencatat bahwa di wilayah utara Tepi Barat terjadi lebih dari 1.800 serangan oleh pemukim ilegal Israel terhadap warga Palestina selama 2025. Serangan-serangan tersebut mengakibatkan korban jiwa, kerusakan properti, atau keduanya.
Dujarric menegaskan bahwa jumlah ini merupakan angka tahunan tertinggi yang pernah didokumentasikan PBB, sekaligus menandai peningkatan kekerasan selama sembilan tahun berturut-turut.
Data dari organisasi Israel, Peace Now, menunjukkan bahwa lebih dari 500 ribu pemukim ilegal Israel tinggal di berbagai permukiman di Tepi Barat, sementara sekitar 250 ribu lainnya bermukim di wilayah timur Baitul Maqdis. Sejak Oktober 2023, serangan terhadap warga Palestina di Tepi Barat dilaporkan meningkat seiring agresi militer di Gaza.
Menurut catatan Palestina, sejak Oktober 2023, sedikitnya 1.109 warga Palestina tewas, hampir 11 ribu luka-luka, dan sekitar 21 ribu orang ditahan di Tepi Barat, termasuk wilayah timur Baitul Maqdis. Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina berstatus ilegal dan menyerukan penghentian seluruh aktivitas permukiman ilegal di kawasan tersebut. (nun/avi)