Palestina Terkini
Kekerasan Beruntun Pemukim Ilegal di Tepi Barat Kian Menggerus Ruang Hidup Warga Palestina
19 Jan 2026
0 Suka
Situasi keamanan di Tepi Barat kembali menjadi sorotan setelah rangkaian insiden kekerasan yang melibatkan pemukim Israel ilegal terhadap warga dan komunitas Palestina di berbagai wilayah. Serangan-serangan tersebut tidak hanya berdampak pada keselamatan fisik warga, tetapi juga menyasar sarana penunjang kehidupan sehari-hari, termasuk lahan pertanian dan infrastruktur dasar.
Pemantau hak asasi manusia yang juga aktivis lokal Osama Makhmara menyoroti pola perusakan yang terjadi di wilayah selatan Tepi Barat. Ia menyampaikan bahwa pemukim Israel ilegal tidak hanya melakukan intimidasi langsung, tetapi juga merusak pagar, pepohonan, serta sebuah tangki air di komunitas Khirbet al-Tabban. Tindakan tersebut, menurut Makhmara, dilakukan dengan tujuan melemahkan mata pencaharian warga dan membuka jalan bagi perebutan lahan.
Sebelumnya, di desa Yatma, tenggara Nablus, empat warga Palestina, termasuk seorang anak, dilaporkan terluka akibat serangan pemukim Israel ilegal.
Radio Voice of Palestine seperti dikutip kantor berita Anadolu Agency melaporkan bahwa para korban dipukuli dan disemprot gas merica, menyebabkan memar dan gangguan pernapasan. Pada hari yang sama, serangan serupa juga terjadi di pinggiran Sinjil, timur laut Ramallah, meski tidak dilaporkan adanya korban luka.
Di kawasan Masafer Yatta, selatan Hebron, Makhmara menjelaskan bahwa pemukim Israel ilegal melepaskan ternak ke area permukiman dan lahan pertanian warga, mengakibatkan kerusakan tanaman dan properti. Praktik tersebut telah berulang dan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup komunitas setempat.
Data Colonization and Wall Resistance Commission mencatat hampir 4.723 serangan pemukim Israel ilegal sepanjang 2025 di Tepi Barat, menewaskan 14 warga Palestina serta memaksa 13 komunitas Badui, berjumlah 1.090 orang, meninggalkan tempat tinggal mereka.
Hingga akhir 2024, populasi pemukim Israel ilegal diperkirakan mencapai 770.000 orang di lebih dari 180 permukiman dan 256 pos permukiman. Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan bahwa seluruh permukiman tersebut melanggar hukum internasional dan terus menghambat solusi dua negara.