Palestina Terkini
Sindikat Jurnalis Palestina Catat Puluhan Kasus Represi terhadap Pers
02 Jan 2026
0 Suka
Kebebasan pers di wilayah pendudukan Palestina kembali menjadi sorotan komunitas internasional seiring berlanjutnya konflik dan eskalasi keamanan sepanjang 2025. Dalam konteks ini, jurnalis berada di garis depan peliputan peristiwa kemanusiaan, militer, dan sosial yang berdampak luas. Namun, aktivitas jurnalistik tersebut berlangsung di tengah risiko tinggi terhadap keselamatan dan kebebasan profesional para pewarta lapangan.
Sindikat Jurnalis Palestina (PJS) melalui laporan resminya pada Kamis, 2 Januari 2025, menyatakan bahwa sepanjang 2025 Israel terus melakukan penargetan sistematis terhadap jurnalis Palestina.
Penargetan tersebut mencakup penahanan sewenang-wenang, penyerangan fisik, pengusiran dari lokasi liputan, penyitaan peralatan kerja, serta interogasi paksa. Menurut PJS, sebagaimana dilansir kantor berita Wafa, rangkaian tindakan ini diarahkan untuk membungkam peliputan pers Palestina sekaligus melemahkan infrastruktur media nasional.
Komite Kebebasan PJS mencatat terdapat 42 kasus penangkapan jurnalis Palestina sepanjang 2025. Penangkapan tersebut terjadi di berbagai lokasi, termasuk di Tepi Barat, Yerusalem, pos pemeriksaan militer, titik penyeberangan, saat liputan lapangan, serta dalam penggerebekan rumah warga. Data ini dihimpun dari dokumentasi langsung dan laporan korban yang mengalami penahanan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Meskipun jumlah penangkapan pada 2025 tercatat lebih rendah dibandingkan 2023 yang mencapai 64 kasus dan 2024 sebanyak 58 kasus, PJS menegaskan bahwa penurunan angka tersebut tidak mencerminkan perubahan sikap atau kebijakan dari pihak Israel. Sebaliknya, komite menilai terjadi pergeseran pola dari penargetan massal ke tindakan yang lebih terfokus terhadap jurnalis yang dinilai berpengaruh, termasuk melalui penangkapan berulang terhadap individu yang sama.
Laporan tersebut juga menyoroti meluasnya praktik penahanan administratif tanpa dakwaan maupun proses pengadilan. PJS menilai mekanisme ini sebagai salah satu bentuk penargetan paling berbahaya karena meniadakan hak jurnalis untuk membela diri dan menjadikan mereka tahanan politik tanpa kepastian waktu pembebasan. Praktik tersebut dinyatakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional.
Sepanjang 2025, PJS juga mendokumentasikan peningkatan penargetan terhadap jurnalis perempuan Palestina. Bentuk tindakan yang dialami meliputi penangkapan, interogasi, pengusiran, serta penahanan ulang terhadap individu yang sama. Komite menyebut tren ini menunjukkan adanya pola kekerasan sistematis berbasis gender dalam aparat represif Israel, sejalan dengan kesaksian jurnalis perempuan asing yang sebelumnya mengalami pelanggaran berat di fasilitas penahanan Israel.
Selain penahanan, laporan PJS mencatat berbagai insiden kekerasan fisik dan intimidasi terhadap awak media, termasuk pemukulan, ancaman senjata, penyeretan, perlakuan merendahkan, serta penyitaan kamera, telepon, dan perlengkapan liputan lainnya. Banyak dari insiden tersebut terjadi saat jurnalis meliput operasi militer, serangan pemukim, dan kegiatan kemanusiaan.
Menutup laporannya, PJS menyerukan kepada komunitas internasional, organisasi hak asasi manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta pelapor khusus kebebasan berekspresi untuk menjalankan tanggung jawab hukum dan etis mereka. PJS meminta intervensi segera dan penegakan akuntabilitas terhadap otoritas Israel atas berbagai tindakan yang dinilai merugikan kebebasan pers dan keselamatan jurnalis Palestina. (nun/avi)