Kekerasan Seksual Sistematis di Penjara Israel, PCHR Desak Dunia Bertindak
12 Nov 2025
0 Suka
Pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia kembali mencuat dari wilayah pendudukan Palestina. Laporan terbaru Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) mengungkap kesaksian mengerikan dari para mantan tahanan yang mengalami penyiksaan dan kekerasan seksual sistematis di penjara-penjara Israel.
Temuan ini menyoroti dimensi baru kekerasan yang bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga menyerang martabat dan kemanusiaan korban secara mendalam.
Dalam pernyataannya, PCHR menyerukan kepada masyarakat internasional untuk segera mengambil tindakan tegas guna mengakhiri kebijakan sistematis penyiksaan dan penghilangan paksa terhadap tahanan Palestina.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa praktik kekerasan ini bukanlah insiden terpisah, melainkan bagian dari pola kebijakan yang disengaja, yang telah berlangsung lama dan kini mencapai titik yang mengkhawatirkan dalam konteks genosida yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.
PCHR mempublikasikan kesaksian seorang mantan tahanan perempuan, yang diidentifikasi sebagai N.A., yang mengaku menjadi korban pemerkosaan berulang kali, pelecehan seksual, dan penghinaan fisik maupun verbal selama penahanannya.
Ia juga menyebut telah direkam dalam keadaan telanjang oleh tentara Israel. Menurut laporan, perempuan berusia 42 tahun itu ditangkap pada November 2024 ketika melintasi pos pemeriksaan di Gaza utara.
Dalam kesaksiannya yang dikutip dari Anadolu, korban menceritakan bahwa saat penahanannya, ia dilarang melaksanakan salat, dipaksa menanggalkan pakaian, dan diborgol di atas meja logam.
“Mereka memukuli punggung dan kepala saya dengan mata tertutup. Saya ingin mati setiap saat,” ujarnya.
Ia mengaku dibiarkan telanjang berjam-jam setelah diperkosa, bahkan direkam dalam keadaan tanpa pakaian. “Mereka mengancam akan mengunggah foto saya ke media sosial,” tambahnya.
Korban juga mengungkap bahwa selama tiga hari ia ditahan dalam kondisi tanpa busana di ruangan yang sama. Saat menstruasi, barulah ia diberi pakaian dan dipindahkan ke ruangan lain. PCHR menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya menimpa tahanan perempuan, tetapi juga laki-laki.
Kesaksian lain datang dari M.A., remaja berusia 18 tahun, yang ditangkap di dekat pusat distribusi bantuan Yayasan Kemanusiaan Gaza. Ia mengaku bersama enam tahanan lainnya mengalami penyiksaan seksual. “Mereka memperkosa kami dengan memasukkan botol ke dalam anus,” katanya.
PCHR menyatakan, praktik penyiksaan semacam ini menunjukkan adanya kebijakan penghinaan psikologis yang bertujuan menghancurkan identitas dan martabat manusia tahanan Palestina.
Lembaga itu mendesak dunia internasional untuk menekan Israel agar membebaskan semua tahanan yang ditahan secara sewenang-wenang dan mengungkapkan nasib mereka yang dihilangkan secara paksa.
Selain itu, PCHR menuntut agar Komite Palang Merah Internasional diberikan akses langsung dan tanpa batas ke seluruh fasilitas penahanan Israel.
Dalam peringatannya, PCHR juga menyoroti bahaya baru bagi para tahanan Palestina menyusul langkah parlemen Israel (Knesset) yang dalam pembacaan awal menyetujui rancangan undang-undang hukuman mati bagi individu yang dihukum karena “terorisme”.
Undang-undang ini disetujui dengan 39 suara mendukung dan 16 menentang, menurut laporan Otoritas Penyiaran Israel (KAN). PCHR menyebut langkah ini berpotensi meningkatkan risiko kematian bagi ribuan tahanan Palestina yang kini berada di bawah sistem peradilan yang dinilai tidak adil dan represif.
Temuan dan seruan PCHR menjadi pengingat keras bagi dunia bahwa pelanggaran hak asasi manusia di Palestina telah mencapai taraf yang tak lagi dapat diabaikan.
Kekerasan seksual sistematis dan penyiksaan terhadap tahanan adalah bukti bahwa isu kemanusiaan di Palestina menuntut tindakan nyata, bukan sekadar kecaman diplomatik. (nun/avi)