Dunia Soroti Pelanggaran HAM Israel di Tengah Krisis Gaza yang Memanas
30 Oct 2025
0 Suka
Dalam situasi yang terus memburuk di wilayah pendudukan Palestina, kebijakan keras Pemerintah Israel kembali memicu kecaman luas dari komunitas internasional.
Langkah terbaru ini terkait dengan larangan kunjungan perwakilan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) ke para tahanan Palestina di penjara-penjara Israel, yang diumumkan langsung oleh Menteri Pertahanan Yisrael Katz.
Keputusan tersebut disebut-sebut berlandaskan pada undang-undang yang menargetkan individu yang dikategorikan Israel sebagai “kombatan ilegal”, namun dinilai banyak pihak sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.
Di tengah kontroversi tersebut, tekanan politik dari kelompok sayap kanan semakin memperuncing situasi. Menteri Keamanan Nasional ekstremis, Itamar Ben-Gvir, menegaskan ancamannya akan menarik dukungan terhadap koalisi pemerintah jika rancangan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina tidak segera disahkan.
Ancaman itu memperlihatkan ketegangan internal di tubuh pemerintahan Israel, yang semakin bergeser ke arah kebijakan represif terhadap warga Palestina.
Kantor kepala koalisi pemerintah, Ofer Katz, mengonfirmasi bahwa pemungutan suara mengenai RUU tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat di Knesset. Wacana ini menandai babak baru dalam eskalasi kebijakan Israel yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan.
Sementara itu, Yisrael Katz dalam pernyataannya menyatakan bahwa larangan kunjungan Palang Merah diperlukan demi menjaga keamanan negara.
Yisrael menuduh kunjungan semacam itu dapat “membahayakan keamanan nasional,” dan memperingatkan bahwa “tidak akan ada kekebalan bagi siapa pun dalam kepemimpinan Hamas — baik yang mengenakan rompi maupun yang bersembunyi di terowongan.”
Dalam pernyataan selanjutnya, ia menegaskan bahwa “setiap tangan yang teracung terhadap tentara Israel akan diputus,” menandakan intensitas kebijakan militer yang kian keras.
Kebijakan ini diumumkan bersamaan dengan gelombang serangan udara Israel yang menghantam Jalur Gaza sejak Selasa malam, menewaskan lebih dari 100 warga Palestina termasuk 35 anak-anak hanya dalam waktu kurang dari 12 jam. Ironisnya, peristiwa itu terjadi beberapa jam sebelum tentara Israel mengumumkan gencatan senjata pada Rabu pagi.
Israel mengklaim bahwa serangan tersebut merupakan respons atas tewasnya seorang tentaranya di Rafah, wilayah yang sepenuhnya berada di bawah kendalinya. Namun, faksi perlawanan Palestina membantah keterlibatan dalam insiden tersebut.
Laporan lembaga-lembaga hak asasi manusia mengungkap bahwa larangan kunjungan keluarga dan pembatasan akses pengacara terhadap tahanan Palestina telah berlangsung lebih dari dua tahun. Kondisi penahanan dilaporkan keras, mencakup penolakan pemenuhan kebutuhan dasar, pemukulan, serta penyiksaan sistematis.
Konvensi Jenewa 1949 secara tegas menjamin hak para tahanan untuk menerima kunjungan Palang Merah sebagai bagian dari perlindungan kemanusiaan. Karena itu, kebijakan baru ini dianggap sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan.
Komunitas internasional, termasuk organisasi hak asasi manusia global, menyerukan penyelidikan independen terhadap tindakan Israel serta mendesak pemulihan hak-hak dasar para tahanan Palestina. Kecaman ini mencerminkan keprihatinan dunia atas memburuknya standar kemanusiaan di wilayah konflik, di mana hukum internasional tampak semakin diabaikan oleh kekuatan bersenjata. (nun/avi)