Israel Gunakan Pemukim Ilegal untuk Memperluas Pencaplokan Tepi Barat
Serangan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat kembali menjadi perhatian Pemerintah Palestina. Kementerian Luar Negeri Palestina pada Kamis (13/8/2026) menyebut para pemukim digunakan sebagai “alat” dalam kebijakan yang menurut pemerintah Palestina diarahkan pada pengusiran paksa warga serta perluasan pencaplokan wilayah.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah laporan mengenai pengepungan tiga rumah warga Palestina di Qusra selama empat hari berturut-turut. Para pemukim mendirikan tenda di sekitar rumah sehingga akses warga menuju kediaman mereka terhambat.
Pasukan Israel juga dikerahkan di dalam dan sekitar kota. Salah satu rumah yang dikepung, menurut Kementerian Luar Negeri Palestina, dihuni keluarga yang memiliki anggota berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Kementerian tersebut, sebagaimana dikutip kantor berita Turki, Anadolu, menyatakan bentuk serangan pemukim semakin beragam, mulai dari perusakan hingga pengepungan dan pengusiran warga. Pemerintah Palestina meminta pelaku, termasuk pihak yang memberikan perlindungan dan dukungan, dimintai pertanggungjawaban.
Palestina juga mendesak Amerika Serikat dan masyarakat internasional mengambil langkah konkret, termasuk menjatuhkan sanksi kepada pemukim serta entitas yang disebut mendukung dan melindungi mereka. Menurut Kementerian Luar Negeri Palestina, tindakan tersebut diperlukan untuk melindungi warga dan menghentikan praktik pengusiran paksa.
Kementerian itu menilai serangan yang berlangsung di sejumlah wilayah menunjukkan adanya perlindungan dari institusi Israel. Pemerintah Palestina juga menuduh otoritas Israel mempertahankan apa yang disebutnya sebagai “sistem impunitas terpadu” terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan pemukim.
Gelombang serangan terhadap warga dan properti Palestina di Tepi Barat meningkat sejak pecahnya perang Israel di Jalur Gaza pada Oktober 2023. Data yang dicantumkan dalam sumber menyebut sekitar 750.000 pemukim Israel kini tinggal di 156 permukiman dan sekitar 360 pos terdepan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Perserikatan Bangsa-Bangsa menganggap aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki ilegal menurut hukum internasional. Dalam konteks tersebut, Pemerintah Palestina meminta keterlibatan internasional untuk menghentikan kekerasan, melindungi penduduk sipil, dan mencegah berlanjutnya pengusiran warga dari tanah mereka. (nun/avi)