Otoritas Ulama Palestina Desak Perlindungan bagi Syekh Abdul Karim Raed Muqdad
19 Jul 2026
0 Suka
Otoritas Ulama Palestina mengeluarkan pernyataan resmi tertanggal 19 Juli 2026 atau bertepatan dengan 5 Safar 1448 Hijriah terkait penangkapan Syekh Abdul Karim Raed Muqdad oleh otoritas Indonesia, deportasinya ke Republik Siprus, serta kekhawatiran bahwa proses tersebut dapat berujung pada penyerahannya kepada otoritas Israel.
Pernyataan itu dipublikasikan setelah Otoritas Ulama Palestina menyatakan telah mengikuti perkembangan kasus tersebut berdasarkan dokumen dan informasi yang telah beredar di ruang publik.
Dalam keterangannya, Otoritas Ulama Palestina menyebut deportasi dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam berdasarkan Red Notice Interpol yang diterbitkan atas permintaan kantor pusat Interpol di Nikosia, Siprus.
Organisasi tersebut menyatakan kekhawatiran bahwa pemindahan ke Siprus dapat menjadi tahap awal menuju ekstradisi ke Israel. Hingga saat pernyataan itu diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang dipublikasikan kepada masyarakat terkait pokok perkara yang melibatkan Syekh Abdul Karim Raed Muqdad.
Otoritas Ulama Palestina menegaskan bahwa Syekh Abdul Karim Raed Muqdad merupakan anggota lembaga tersebut sehingga kasusnya dipandang sebagai persoalan yang menyangkut keselamatan dan hak-hak dasarnya.
Dalam pernyataannya, organisasi itu meminta penjelasan menyeluruh mengenai dasar penangkapan, sifat tuduhan yang diajukan, bukti yang mendasarinya, serta jaminan agar yang bersangkutan memperoleh proses hukum yang independen dan adil. Otoritas juga menegaskan prinsip praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Selain itu, Otoritas Ulama Palestina mendesak Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum deportasi yang berlangsung cepat, termasuk alasan mengapa Syekh Muqdad disebut tidak memiliki waktu yang memadai untuk mengajukan upaya hukum, memperoleh pendampingan pengacara, maupun membawa perkaranya ke pengadilan.
Dalam pernyataan yang sama, organisasi tersebut meminta Pemerintah Siprus menjamin akses terhadap penasihat hukum independen, komunikasi dengan keluarga, serta perlindungan terhadap hak-haknya sesuai prinsip non-refoulement sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture).
Pernyataan itu juga menyerukan langkah diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Palestina, kedutaan-kedutaan Palestina, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, serta pemerintah negara-negara Arab dan Islam untuk memberikan perlindungan hukum kepada Syekh Muqdad.
Di samping itu, Otoritas Ulama Palestina mengajak organisasi hak asasi manusia, asosiasi advokat, media massa, dan masyarakat sipil untuk terus mengawal perkembangan kasus dengan tetap menjunjung akurasi, asas praduga tak bersalah, dan hak atas peradilan yang adil.
Kasus ini muncul ketika rakyat Palestina masih menghadapi krisis kemanusiaan yang berkepanjangan. Berbagai badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Program Pangan Dunia (WFP), UNICEF, dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), terus melaporkan tingginya kebutuhan bantuan pangan, layanan kesehatan, dan perlindungan bagi warga sipil di Gaza maupun wilayah Palestina lainnya.
Di tengah situasi tersebut, dukungan kepada lembaga-lembaga kemanusiaan yang kredibel, disertai kepedulian dan doa bagi keselamatan masyarakat Palestina, tetap menjadi bagian penting dari solidaritas internasional untuk membantu mereka menghadapi krisis pangan, kelaparan, dan berbagai dampak konflik yang masih berlangsung. (nun/avi)